|
Setiap tanggal 22 Desember, Indonesia memperingati hari Ibu. Apa yang anda lakukan sehubungan dengan itu? "Aku telpon ibuku pagi-pagi sekali untuk mengucapkan Selamat Hari Ibu, Ma. Aku sayang mama'", ujar Anne, seorang mahasiswi. Lain lagi bagi Ardi. Hari itu ia memberi istrinya sebuah kecupan hangat dan ucapan "Terimakasih istriku sayang, karena telah menjadi istri dan ibu yang baik bagi suami dan anak-anakmu".
Tanpa perlu diperdebatkan, ibunda Anne dan istri Ardi memang layak mendapatkannya. Sebagai istri dan ibu, tidak terhitung lagi perjuangan mereka dalam mengurus keluarga dan rumah tangga, melahirkan dan membesarkan anak, bahkan tak jarang merekalah yang menjadi penopang ekonomi keluarga. Tetapi, itukah makna peringatan hari Ibu tanggal 22 Desember? Mari kita tinjau sejarahnya.
Beberapa bulan yang lalu, pada peringatan Mother's Day di Amerika, dalam artikelnya "Mother's Day, Cinta Kepada Bunda dan Hari Ibu" mom Hani Iskadarwati pernah menyinggung tentang sejarah hari Ibu di Indonesia ini. "Ternyata yang kita peringati di Indonesia sebagai Hari Ibu, adalah Ibu sebagai perempuan yang diharapkan maju dan berani, berharkat serta berpendidikan", mengutip tulisan beliau.
Perempuan Indonesia bersepakat menetapkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu pada saat berlangsungnya Kongres Perempuan Indonesia III pada tahun 1938, dengan mengambil tanggal pertama berlangsungnya Kongres Perempuan Indonesia I di Yogyakarta,yang berlangsung pada 22-25 Desember 1928. Kongres I ini dihadiri oleh sekitar 30 organisasi perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatera.
Dari Kongres Perempuan Indonesia I ini dirumuskan beberapa tuntutan, yaitu : - penentangan terhadap perkawinan anak-anak dan kawin paksa - penetapan syarat-syarat perceraian yang menguntungkan pihak perempuan - sokongan pemerintah untuk para janda dan anak yatim - beasiswa untuk anak perempuan dan sekolah-sekolah perempuan
Sebagai hasil dari kongres I ini, didirikan Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia (PPPI) yang bertujuan menjadi pertalian segala perhimpunan perempuan Indonesia, memperbaiki nasib dan derajat perempuan Indonesia.
"Selayaknya sebagai perempuan Indonesia kita berbangga hati, karena sudah hampir mendekati satu abad yang lalu perempuan Indonesia ternyata memiliki visi yang sangat maju dibandingkan dengan bayangan banyak orang mengenai perempuan Indonesia masa sebelum kemerdekaan. Ataukah kita yang terlena, sehingga seringkali kita tidak menyadari bahwa perempuan dan Ibu adalah suatu kata dan makna yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain", tulisnya pula.
Jadi ternyata makna peringatan hari Ibu tanggal 22 Desember, adalah sebuah usaha untuk mengingatkan kita bahwa perempuan memiliki hak -hak yang perlu diperjuangkan, seperti hak memilih, mengenyam pendidikan yang layak, dan mendapat dukungan dari negara dan pemerintah.
Lalu, setelah hampir 80 tahun sejak ditetapkannya, sudahkah usaha itu membuahkan hasil?
Ambillah salah satu contoh, poin pertama tuntutan Kongres I yaitu penentangan terhadap perkawinan anak-anak dan kawin paksa.
Dalam pasal 7 Undang-Undang Perkawinan, batas usia minimal bagi perempuan untuk melangsungkan perkawinan adalah 16 tahun. Jika mengacu kepada Konvensi Internasional Tentang Hak Anak (Convention on the Right of the Child), batas usia anak adalah sampai 18 tahun, sehingga menurut pandangan konvensi tersebut, perkawinan di bawah usia 18 tahun merupakan pelanggaran terhadap hak anak.
Tetapi tanpa melihat hasil konvensi itu pun, di Indonesia masih terjadi perkawinan di bawah usia 16 tahun. Hal ini seringkali terjadi di daerah yang masih tertinggal, dan/atau masih kental dipengaruhi oleh adat. Seperti yang terpapar dalam artikel di harian Kompas "Merarik", Melaksanakan Adat Atau Penyingkiran Hak Perempuan?" tentang kasus yang terjadi di daerah Nusa Tenggara Barat.
Mengutip isi artikel tersebut, "Merarik (bahasa Sasak) secara umum diartikan menikah, namun jika secara tradisi bermakna kawin lari atau memaling. Biasanya calon mempelai perempuan dilarikan malam hari dari rumah orangtuanya oleh calon mempelai laki-laki. Dalam perkembangannya, sang "pencuri" atas suruhan keluarga lelaki, "menculik" anak perempuan pada jam-jam sekolah meski belum tentu anak perempuan itu mau menikah. Biasanya, karena kebiasaan lokal, orangtua si gadis enggan memperpanjang persoalan dan menerima saja, bahkan tidak jarang mereka malah disalahkan bila mempersoalkan hal itu".
Seringkali anak perempuan yang "diculik" itu masih berusia di bawah 16 tahun, dan proses tersebut menyebabkannya putus sekolah, hilang kesempatannya untuk mengenyam pendidikan yang lebih tinggi.
Artikel tersebut juga menyebutkan bahwa "perkawinan usia dini (15-18 tahun) seperti ini turut menyumbang jumlah peserta KB. Peserta pasangan usia subur di bawah 20 tahun itu dominan pada masyarakat miskin, mengakibatkan bayi lahir mengalami gizi buruk. Tahun 1999 Badan Pusat Statistik menyebutkan, satu dari lima bayi di bawah 5 tahun menderita gizi buruk". Mungkin kita semua masih ingat betapa mirisnya hati ini melihat banyaknya kasus bayi bergizi buruk di NTB yang mencuat beberapa waktu yang lalu.
Dalam artikel tersebut diceritakan,"dalam adat perkawinan masyarakat suku Sasak, merarik atau memaling ini, hanyalah satu cara selain cara seperti belakok (melamar), perondong (dijodohkan), tepedait (dikawinkan atas persetujuan kedua pihak), kahambil (diambil), atong diri’ (antar diri, dilakukan perempuan), dan serah diri’ (serah diri, dilakukan laki-laki). Memaling yang merupakan jalan terakhir jika proses lain gagal dilaksanakan itu justru dalam faktanya sering didahulukan. Apalagi, masih ada para orangtua di banyak desa yang lebih suka putrinya "dicuri" karena proses belakok dianggap kurang etis. "Mungkin orang cari gampangnya saja. Katanya, jika tahapan itu ditempuh prosesnya panjang, atau katanya khawatir lamaran pihak lelaki ditolak pihak perempuan," kata beberapa sumber yang menempuh proses merarik".
Rupanya karena ingin cepat dan takut ditolak, hak pilih perempuan dan keluarganya dianggap pantas dinomorduakan. Ini hanya salah satu contoh yang ditemukan dalam media. Entah mungkin masih ada kasus-kasus seperti itu yang belum terangkat. Yang pasti, hal seperti ini ternyata masih terjadi.
Bagaimana dengan pendidikan? Syukurlah, telah banyak kemajuan sehingga saat ini setiap anak perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam mengenyam pendidikan. Hal ini tidak lepas dari visi dan perjuangan tokoh-tokoh seperti ibu Dewi Sartika dengan Sakola Istri-nya. Meskipun begitu tidak dapat disangkal bahwa masih ada kalangan tertentu di mana budaya patriarki masih melekat kuat, yang beranggapan bahwa perempuan tidak perlu sekolah tinggi-tinggi, karena "Nanti akhirnya ke dapur juga".
Mereka lupa bahwa perempuan yang tingkat pendidikannya lebih baik dan berwawasan luas adalah penopang kemajuan masyarakat, sebab generasi yang diasuh dan dibesarkan oleh mereka yang berpendidikan lebih tinggi tentunya memiliki pengetahuan dan wawasan yang lebih baik dan luas dibandingkan mereka yang dibesarkan di lingkungan berpendidikan rendah atau tidak berpendidikan sama sekali. Ingat, guru pertama seorang anak adalah orang tuanya, terutama ibunya.
Lalu bagaimana dengan dukungan negara dan pemerintah bagi perempuan? Jika dukungan ini diartikan dalam bentuk perlindungan hukum atas hak-hak perempuan, banyak pengamat menyatakan hal tersebut belum memadai, masih timpang, lemah dan banyak permasalahan.
Meskipun dalam konstitusi UUD 1945 Pasal 27 (1) dinyatakan bahwa segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, dalam kenyataannya masih banyak produk hukum dimana posisi perempuan lemah, hak-haknya tidak terlindungi. Padahal hak seorang perempuan adalah hak asasi manusia, dan sebuah negara modern yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi seharusnyalah menjamin kebebasan menjalankan hak asasi tersebut.
Dalam artikel Pembangunan Hukum 60 Tahun Pasca Kemerdekaan Dari Perspektif Perempuan penulisnya Sulistyowati Irianto menyebutkan beberapa contoh ketimpangan hukum dalam beberapa undang-undang yang berlaku di Indonesia, terutama lemahnya posisi hukum seorang perempuan dalam ikatan rumah tangga. Tetapi ia juga menceritakan sejauh mana advokasi berbagai lembaga dalam membela hak-hak perempuan telah membuahkan hasil.
Dan menutup artikel tersebut, ia menyimpulkan : "Sungguhpun begitu banyak perempuan membutuhkan akses kepada keadilan, tetapi hukum belum dapat menjawabnya. Sungguhpun sudah ada berbagai instrumen hukum yang menjamin kesetaraan dan keadilan, tetapi implementasi dalam prakteknya menghadapi berbagai tantangan. Meskipun sudah banyak upaya dilakukan dalam rangka reformasi hukum (merevisi, membuat peraturanperudang- undangan yang baru), melakukan pendampingan terhadap perempuan dalam berbagai kasus di pengadilan, menyediakan layanan penanganan korban-korban kekerasan, tetapi masih terlalu banyak perempuan yang tidak tersentuh.
Hal ini menjadi tantangan bagi sebuah negara yang menamakan drinya sebagai “negara modern”. Persoalan hak asasi manusia, hak asasi perempuan, harus menjadi agenda yang utama. Pewujudan masyarakat madani yang berkesetaraan dan berkeadilan seharusnya menjadikan berbagai produk peraturan perundang-undangan dan kebijakan sebagai pilarnya. Hukum berkesetaraan dan keadilan yang didambakan dalam menyongsong Indonesia masa depan adalah yang memperhitungkan pengalaman perempuan, tidak mengandung standard ganda dalam perumusan maupun implementasi dalam prakteknya".
Peringatan hari Ibu tanggal 22 Desember tahun ini, mengingatkan kita bahwa perjuangan belum berhenti. Selamat Hari Ibu, perempuan Indonesia.
sumber :
www.kompas.co.id www.pemantauperadilan.com situs.kesrepro.info www.pikiran-rakyat.com |