|
“Ihwal Gono-gini 22 miliar” adalah judul pada sebuah tabloid infotainment terbitan ibukota yang memberitakan soal perceraian artis cantik Tamara Bleszynski dan Teuku Rafli. Pada tajuk lain, masih bagi pasangan yang sama, tertulis “Tamara-Rafli Berebut Anak dan Gono-gini”.
Ada lagi pemberitaan soal Imaniar, penyanyi yang putri dari musisi Said Kelana ini, masih menjalani sidang pembagian harta dengan suami pertama yang telah bercerai beberapa tahun yang lalu.
Imaniar sendiri sudah menikah kembali dan mempunyai anak dari suami kedua. Pemberitaan soal pembagian harta menjadi marak belakangan ini, seiring dengan banyaknya percerian pasangan dari kalangan selebritis yang terliput media massa.
Kisruhnya permasalahan yang mengekor setelah putusan cerai itu, membuat beberapa pasangan saat ini mulai mempertimbangkan Perjanjian Pra Nikah (Premarital Agreement) sebelum mereka naik pelaminan. Katakan, Rieke Dyah Pitaloka, artis yang juga aktivis perempuan ini secara terbuka menyampaikan bahwa dia dan suaminya memiliki sebuah perjanjian pra nikah.
“Mau nikah kok seperti jual beli barang?”, atau “Nikah kok hitung-hitungan”, “Belum nikah, sudah ngomong cerai,” merupakan komentar yang acap dilayangkan kebanyakan orang saat mengetahui ada pasangan yang membuat perjanjian pra nikah. Sebetulnya apa perjanjian pra nikah? Seberapa perlukah perjanjian tersebut? Apakah memang kebanyakan pasangan selalu "berbaik sangka" kepada calon suami atau istrinya, sehingga jarang sekali yang mempunyai perjanjian sebelum pernikahan?
Janji sebelum janji
Perjanjian pra nikah adalah perjanjian yang diadakan sebelum pernikahan dilangsungkan. Undang-undang perkawinan di Indonesia mengatur masalah perjanjian ini pada Pasal 29. Perjanjian Pra-Nikah atau Pre-Nuptial Agreement, juga lazim disingkat dengan Prenupt, dapat diartikan sebagai suatu perjanjian dimana pihak pria dan wanita yang akan menjalani pernikahan, sepakat mengadakan perjanjian pisah harta, dimana harta yang dimilikinya bukan merupakan harta bersama, tetapi tetap menjadi miliki masing-masing individu. Perjanjian dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing, suami ataupun istri, meskipun undang-undang tidak mengatur tujuan perjanjian pra nikah dan apa yang dapat diperjanjikan, segalanya diserahkan pada masing-masing pihak.
Perjanjian pra nikah mulai berlaku sejak penikahan dilangsungkan. Pasangan yang sudah menikah, tidak dapat lagi membuat pisah harta. Semua menjadi harta gono-gini. Harta gono-gini adalah harta yang diperoleh setelah atau dalam perkawinan. Sekiranya dalam rangka proses cerai, ingin memisahkan harta, bisa saja membuat perjanjian pembagian harta. Pembuatan dan pengesahan perjanjian ini harus dilakukan di Notaris.
Dua yang berbeda
Perjanjian Pra-Nikah dapat digolongkan menjadi dua macam. Namun, isi dari perjanjian pra-nikah atau beberapa klausal didalamnya dapat dibuat sesuai dengan keinginan pasangan yang akan menikah. Hal ini tentunya harus didiskusikan pula dengan Notaris.
Perjanjian Pemisahan Harta Murni Dalam perjanjian pisah harta jenis ini, kedua belah pihak sepakat untuk benar-benar memisahkan segala macam harta, utang, dan penghasilan yang didapat oleh masing-masing pihak, baik yang diperoleh sebelum menikah maupun yang didapat setelah menikah. Artinya, apabila terjadi perceraian, maka tidak ada harta gono-gini (permbagian harta yang didapat setelah pernikahan), karena sejak awal pernikahan mereka telah membuat perjanjian pra-nikah yang membedakan harta, utang dan penghasilan masing-masing baik yang dimiliki sebelum menikah maupun sesudah. Jadi dalam hal ini, semua harta, utang dan penghasilan diperlakukan terpisah. Bagaimana pula dengan pengeluaran regular keluarga, termasuk didalamnya biaya pendidikan anak dan keperluannya, biasanya seluruhnya ditanggung oleh pihak suami walaupun hal ini masih bisa didiskusikan dengan pasangan.
Perjanjian Harta Bawaan Dalam perjanjian jenis ini, harta, utang, dan penghasilan yang diperlakukan secara terpisah adalah harta, utang, dan penghasilan yang didapat masing-masing pihak sebelum pernikahan. Adapun untuk harta, utang dan penghasilan yang didapat setelah menikah diperlakukan sebagai harta bersama. Bila terjadi perceraian maka harta bersama yang didapat setelah pernikahan dapat dibagi secara adil (harta gono-gini). Sedangkan harta bawaan sebelum menikah akan tetap menjadi milik masing-masing pihak. Dalam perjanjian jenis ini, pengeluaran yang dibutuhkan untuk keperluan keluarga termasuk biaya pendidikan dan kebutuhan anak-anak akan menjadi tanggung jawab bersama.
Bisa jadi pertimbangan
Di Indonesia, Prenupt belum terlalu populer. Kultur ketimuran masih menganggap pembicaraan mengenai pemisahan harta dalam suatu keluarga adalah hal yang tabu dan kurang pantas dibicarakan. Saya mencoba mengadakan survey pendapat kecil-kecilan dalam komunitas kelompok perempuan Indonesia di dunia maya. Banyak juga pasangan suami istri saat ini yang menikah tanpa Prenupt, berlandaskan kepercayaan dan komitmen satu sama lain. “Bagi saya tidak perlu Prenupt karena saat membuat keputusan untuk menikah berarti kita telah siap dan mempercayai penuh pasangan kita,” jelas Titim. Hal senada disampaikan Liza, seorang ibu rumah tangga yang sedang bermukim di Amerika Serikat “Modal percaya dan banyak berdoa,” tambahnya. Namun saat ini tidak sedikit juga pasangan yang mulai mengambil sikap sedia payung sebelum hujan. Hilda, ibu satu orang anak, justru mengakui manfaat pembuatan Prenupt dan menyesal tidak menggali informasi lebih banyak soal perjanjian ini sebelum menikah. “Kalau sekarang kan sudah terlanjur jalan, tidak bisa buat Prenupt lagi,” sesalnya.
Keuntungan membuat Prenupt, menurut Andrias Harefa dan kawan-kawan dari Tim Indonesia School of Life (ISOL) dalam Rubrik Perencanaan Keuangan di Sinar Harapan On Line, adalah pasangan yang akan menikah memiliki kesempatan untuk mengekspresikan keinginan masing-masing terkait dengan masalah keuangan. Berkomunikasi secara terbuka dan jujur yang bisa membangun kebersamaan antara pasangan suami istri dan membawa keharmonisan dalam keluarga.
Selain itu, dapat menghindari maksud atau kebiasaan buruk pasangan. Pada zaman seperti sekarang ini, apa pun bisa saja terjadi termasuk dalam pernikahan. Mungkin saja ada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan pernikahan sebagai sarana untuk mendapatkan kekayaan seseorang (terutama dari hasil pembagian harta gono-gini). Pertimbangannya bukan hanya dari segi penyelamatan harta tetapi juga menyangkut terjaminnya masa depan anak-anak yang dilahirkan kelak.
Prenupt juga dapat menjadi semacam pagar bagi masing-masing pihak, untuk mengantisipasi kerusakan keuangan karena sifat boros pasangan. Dengan perjanjian ini, pasangan yang memiliki sifat boros hanya bisa menggunakan uangnya sendiri dan tidak ada hak untuk menggunakan uang pasangannya. Akan tetapi, dengan adanya perjanjian ini bukan dengan serta merta pasangan yang satu cuek aja. Namun, tetap ada kewajiban untuk saling mengingatkan dan mencoba mengubah kebiasaan buruk pasangannya.
Kepentingan lain dari Prenupt, adalah membebaskan pasangan dari tindakan hukum. Dalam banyak hal yang berkaitan dengan pengambilan kredit, biasanya pasangan diharuskan juga untuk menandatangani perjanjian kredit tersebut. Hal ini disyarakatkan oleh bank karena bank berpendapat bahwa harta suami istri adalah harta bersama. Oleh karenanya, utang juga menjadi utang bersama. Dengan adanya perjanjian pisah harta, kondisinya menjadi berubah. yang mengajukan kredit yang bertanggung jawab tidak termasuk pasangannya.
Perlu tidaknya membuat sebuah perjanjian pra nikah, tergantung pada masing-masing pasangan. Beberapa pasangan memilih membuat perjanjian pranikah sebagai bentuk klarifikasi perhatian dan harapan mereka pada hak masing-masing apabila suatu saat mereka berpisah. Pasangan lain memilih membuat perjanjian pra nikah untuk mengantisipasi keputusan yang mungkin diambil pengadilan saat mereka bercerai. Pasangan yang sudah memiliki anak atau cucu dari perkawinan sebelumnya, biasanya memilih membuat perjanjian pra nikah untuk memastikan hartanya jatuh ke tangan anak atau cucunya, dan tidak pada pasangan saat itu. “Rasanya yang bisa menjawab perlu tidaknya pembuatan Prenupt, hanya nurani masing-masing orang. Keputusan menikah pasti berdasarkan pertimbangan dan motivasi yang berbeda-beda,” tulis Inayati dari Jerman. Berdasarkan pengamatan, walaupun belum dapat digeneralisasi, pembuatan Prenupt di Indonesia banyak menggejala pada masyarakat dengan status sosial menengah ke atas, terutama kalangan selebritis.
Perjanjian Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga juga memberikan gagasan pada beberapa pasangan untuk membuat perjanjinan pranikah, seputar sanksi yang harus ditanggung suami atau istri bila salah seorang dari mereka melakukan kekerasan terhadap pasangannya. Kekerasan meliputi fisik, psikologis, ekonomis dan sex. Kasus-kasus yang dapat ditemui juga, misalnya istri, atau suami selingkuh, juga perwalian anak bila seandainya nanti mereka bercerai. Perjanjian pra nikah seperti ini tidak termasuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sifatnya lebih pada ‘gentlemen agreement’. Perjanjian seperti ini merupakan kesepakatan pasangan suami istri. Tidak ada standar baku perjanjian pra nikah semacam ini.
Shanti, seorang ibu berputra satu mengakui tidak membuat janji pra nikah saat melangsungkan pernikahan, dengan alasan saling percaya dan janji akan hidup bersama dalam susah dan senang. “Tetapi, melihat maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga saat ini dan seiring bertambahnya infomasi yang diterima, saya cenderung setuju dengan perjanjian pra-nikah untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga,” sambung Shanti yang sebetulnya masih bimbang juga soal kepantasan membuat perjanjian pra nikah ini.
Pembuatan prenupt memang memerlukan pembicaraan terlebih dahulu antara dua pihak yang akan melangsungkan pernikahan. Pentingnya persamaan persepsi mengenai perlu tidaknya Prenupt sebelum pernikahan berlangsung. Jangan sampai terjadi kesalahpahaman yang justru mengakibatkan salah seorang dari pasangan mempertimbangkan kembali keinginannya menikah, hanya karena menganggap pasangannya seorang yang egois, tidak romantis dan materialistis. Repot kalau begitu. (WH)
Sumber: dari berbagai sumber |