We R Mommies

Google
Web Web WRM
border border border border
border border
Info Penting
Dompet Asuh WRM
BCA Cabang Wisma Asia
Acc # 084-044-0176
A/n Renta Simanjuntak

KAS WRM
Acc. # 103 - 000 420799 - 5
Bank Mandiri Cab Menara Thamrin
A/N Renta Simanjuntak & Hilda Yanuarti
 
Khusus Anggota





Lupa kata sandi?
border
border border border border
Pembaca diperkenankan mengutip artikel dari halaman ini dengan syarat mencantumkan sumbernya: wrm-indonesia.org.
© 2009 We R Mommies | WRM Indonesia. All rights reserved.
border
HomeborderArtikelborderForumborderWebborderKontak
  arrow pointing to the right   Beranda arrow Rangkuman Diskusi arrow Info Tempat arrow Pernikahan Dua Negara
Pernikahan Dua Negara E-mail
Pengirim: We R Mommies   
Sabtu, 28 Mei 2005

Ada pertanyaan seorang Mommy mengenai persyaratan dan seluk beluk pengurusan pernikahan antar/lintas Negara. Dari jawaban dari Mommies lain, didapat kesimpulan sbb:

1.  Syarat untuk calon mempelai yang warga negara Indonesia :

- Surat pengantar dari RT & RW untuk menyatakan bahwa pihak yang bersangkutan bisa menikah.
- Terus pergi ke kelurahan (serahkan surat pengantar RT &RW,  fotokopi identitas calon suami/istri yang WNA, dan fotokopi surat dari kedutaan /konsulat dari WNA yang bersangkutan
- Surat dari Lurah, form, N-1 sampai N-4 dan surat pernyataan bermaterai bahwa dirinya tidak berhalangan untuk menikah.

2. Syarat untuk calon mempelai yang warga negara asing :

- fotokopi paspor, fotokopi akte kelahiran, dan surat pernyataan dari embassy/konsulat setempat (misal warga negara US bisa minta di Jakarta or Surabaya, dll ) yang menyatakan bahwa tidak ada halangan hukum (sesuai hukum di negaranya dan di negara Indonesia)  untuk WNA tsb menikah di Indonesia.

3. Datang ke kedutaan/konsulatnya  berdua, bagi WNI dengan membawa  paspor/KTP.

4. Setelah kelengkapan surat siap, dibawa ke KUA atau ke Catatan Sipil. Bisa segera menikah atau tidak tergantung kebijaksanaan pemimpin KUA atau Catatan Sipilnya.

5. Lapor kepada kedutaan/konsulat WNA setempat supaya pasangan WNA  tercatat sudah menikah.  Perlu juga legalisir dari kedutaan/konsul di surat nikah (yang sudah diterjemahkan ke bahasa setempat) supaya bisa  mendapat visa ke negara yang bersangkutan.

6. Sebaiknya coba cek website kedutaan negara calon suami karena tiap negara punya peraturan yang berbeda-beda meskipun ada persyaratan yang  standar (sama) untuk setiap orang yang ingin mengurus dokumen untuk menikah. Yang standar biasanya berupa surat keterangan belum menikah, surat pengenal diri (dari kelurahan-kecamatan). Biasanya semua dokumen disahkan oleh departemen kehakiman dan departemen- luar negeri  dan diterjemahkan oleh penerjemah yang diakui kedutaan.(HI/WRM)

 
< Sebelumnya   Selanjutnya >

ke atas Ke Atas go to top
border
Menu Utama
Beranda
Kumpulan Artikel
Rangkuman Diskusi
Alamat Web
Tentang WRM
Kegiatan WRM
Forum
Buku Tamu
Bunga Rampai
Baik dan Bijak
Goresan Pena
Profil Anggota
WRM Kidz




Advertisement