|
Ada pertanyaan seorang Mommy mengenai persyaratan dan seluk beluk pengurusan pernikahan antar/lintas Negara. Dari jawaban dari Mommies lain, didapat kesimpulan sbb:
1. Syarat untuk calon mempelai yang warga negara Indonesia :
- Surat pengantar dari RT & RW untuk menyatakan bahwa pihak yang bersangkutan bisa menikah. - Terus pergi ke kelurahan (serahkan surat pengantar RT &RW, fotokopi identitas calon suami/istri yang WNA, dan fotokopi surat dari kedutaan /konsulat dari WNA yang bersangkutan - Surat dari Lurah, form, N-1 sampai N-4 dan surat pernyataan bermaterai bahwa dirinya tidak berhalangan untuk menikah.
2. Syarat untuk calon mempelai yang warga negara asing :
- fotokopi paspor, fotokopi akte kelahiran, dan surat pernyataan dari embassy/konsulat setempat (misal warga negara US bisa minta di Jakarta or Surabaya, dll ) yang menyatakan bahwa tidak ada halangan hukum (sesuai hukum di negaranya dan di negara Indonesia) untuk WNA tsb menikah di Indonesia.
3. Datang ke kedutaan/konsulatnya berdua, bagi WNI dengan membawa paspor/KTP.
4. Setelah kelengkapan surat siap, dibawa ke KUA atau ke Catatan Sipil. Bisa segera menikah atau tidak tergantung kebijaksanaan pemimpin KUA atau Catatan Sipilnya.
5. Lapor kepada kedutaan/konsulat WNA setempat supaya pasangan WNA tercatat sudah menikah. Perlu juga legalisir dari kedutaan/konsul di surat nikah (yang sudah diterjemahkan ke bahasa setempat) supaya bisa mendapat visa ke negara yang bersangkutan.
6. Sebaiknya coba cek website kedutaan negara calon suami karena tiap negara punya peraturan yang berbeda-beda meskipun ada persyaratan yang standar (sama) untuk setiap orang yang ingin mengurus dokumen untuk menikah. Yang standar biasanya berupa surat keterangan belum menikah, surat pengenal diri (dari kelurahan-kecamatan). Biasanya semua dokumen disahkan oleh departemen kehakiman dan departemen- luar negeri dan diterjemahkan oleh penerjemah yang diakui kedutaan.(HI/WRM)
|