We R Mommies

Google
Web Web WRM
border border border border
border border
Info Penting
Dompet Asuh WRM
BCA Cabang Wisma Asia
Acc # 084-044-0176
A/n Renta Simanjuntak

KAS WRM
Acc. # 103 - 000 420799 - 5
Bank Mandiri Cab Menara Thamrin
A/N Renta Simanjuntak & Hilda Yanuarti
 
Khusus Anggota





Lupa kata sandi?
border
border border border border
Pembaca diperkenankan mengutip artikel dari halaman ini dengan syarat mencantumkan sumbernya: wrm-indonesia.org.
© 2008 We R Mommies | WRM Indonesia. All rights reserved.
border
HomeborderArtikelborderForumborderWebborderKontak
  arrow pointing to the right   Beranda arrow Rangkuman Diskusi arrow Kecantikan arrow Gaji Tidak Kunjung Dibayar
Gaji Tidak Kunjung Dibayar E-mail
Pengirim: We R Mommies   
Rabu, 08 Agustus 2007

Sudah capek-capek kerja, meninggalkan buah hati di rumah eih ternyata gaji yang diharapkan akan diterima setiap akhir bulan tak kunjung datang. Keadaan ini sudah berlangsung mulai dari bulan Oktober tahun lalu dan  setiap ditagih, hanya janji-janji yang diberikan.

Karena gaji yang diharapkan tak kunjung didapat, akhirnya dengan sangat terpaksa  seorang ibu harus berhutang kanan-kiri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Keputusan pindah kerja akhirnya diambil, ternyata perusahaan yang baru juga setali tiga uang dengan perusahaan lama, tidak bisa membayar gaji!

Apakah melapor ke polisi merupakan solusi tepat agar gaji segera diberikan oleh perusahaan tempat ia bekerja?

Berikut tanggapan dari anggota WRM.
 
Mom Pertama: Kalau jalan damai mentok, mungkin bisa laporkan ke Depnaker terlebih dahulu. Tapi berdasarkan pengalaman saya dulu, (saya juga pernah mengalami hal seperti ini), kalau perusahaan keluarga bisa diselesaikan secara kekeluargaan juga, tidak  perlu sampai ke Depnaker. Karena kalau persoalan kita sampai ke Depnaker, ada 2 cara, bisa diurus sendiri atau menggunakan jasa pengacara. Kalau ngurus sendiri agak lama prosesnya, sementara kalau pakai pengacara lebih cepat tapi ya dipotong fee nya. Menurut aku sebaiknya coba dilakukan pendekatan baik - baik lagi dan pakai surat (untuk bukti), di surat itu tulis juga jika tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan maka terpaksa diselesaikan lewat jalur hukum.

Mom kedua yang bekerja di bagian HRD menyarankan
- Ajukan surat tertulis keberatan atas penaguhan pembayaran gaji (tulis dengan jelas dan mendetail berapa kekurangan gaji yang menjadi hak pekerja). Sampaikan surat ini kepada pemilik perusahaan dan ajak berunding secara kekeluargaan. Jika terjadi kesepakatan, tuangkan secara tertulis dengan tanda tangan kedua pihak dan setidaknya 1 saksi (saksi diperlukan untuk menghindari si boss tidak menepati janji lagi di kemudian hari.  Jadi perjanjian bersama ini bisa jadi material tuntutan berikutnya)

- Jika jalan kekeluargaan tidak berhasil, kirimkan tembusan surat keberatan tadi ke Disnaker setempat. Kalo bisa sampaikan langsung ke Bag. Pengawasan – Disnaker. Biasanya staff pengawas Disnaker lalu akan mengirimkan surat anjuran untuk perusahaan tersebut agar mengadakan bipartit (musyawarah antara pengusaha dengan karyawan)

- Maksimal 14 hari sejak masuknya laporan ke Disnaker, saran saya ajukan lagi laporan bahwa tidak terjadi kesepakatan atau belum terjadi pembayaran sesuai hak.

- Nantinya Disnaker akan memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersama dengan tim mediasi dari Disnaker. Perusahaan yang tidak terbukti bangkrut wajib membayarkan hak pekerja sesuai kontrak kerja atau kesepakatan awal.

- Kalau pengusaha tetap tidak mau membayar, maka mau tidak mau harus diperkarakan ke pengadilan. Tapi jangan kuatir, setelah 3x mediasi dari Disnaker dan tidak berhasil, Disnaker akan membantu menyetorkan berkas ke pengadilan, lalu tunggu panggilan saja.

- Selama ini jika terjadi ketidakadilan oleh pengusaha di perusahaan kecil, pekerja malas melapor ke Disnaker, takut malah dipecat. Padahal menurut saya lebih baik berhenti tapi mendapat semua hak kita daripada bekerja di perusahaan bermasalah. Tapi siapa tau juga setelah dilaporkan ke Disnaker, pengusaha langsung takut karena memang salah. UU Naker yang baru juga memperbolehkan kita mengurus masalah ketenagakerjaan melalui arbritase atau konsiliator, dalam hal ini pengacara atau biro hukum swasta.

- Untuk kasus dengan nilai pertanggungan di bawah Rp. 150 juta, pengadilan tidak akan memungut biaya. Jadi jangan takut mengejar apa yang sudah menjadi hak kita.

Mom ketiga

Sebaiknya membawa 2 orang saksi untuk bertemu mantan bos, kemudian buat surat perjanjian yang isinya si boss akan membayar gajinya yang tertunggak dari bulan a ke b dalam kurun waktu sekian hari atau minggu. Di situ juga sebutkan bahwa kalau dalam kurun waktu 30 hari sesudah tanggal yang dijanjikan si boss untuk membayar utang gaji temanmu tidak dilaksanakan, maka temanmu itu akan memasukkan gugatan ke pengadilan dan melaporkan pada  pihak yang berwajib. Minta dengan baik-baik mantan boss untuk tanda tangan dengan disaksikan 2 orang saksi, Jangan lupa surat perjanjian diberikan materai. Kalau perlu saksinya bisa seorang pengacara.

Mom keempat

Kalau situasinya sudah seperti yang digambarkan, memang tidak mudah mengambil keputusan untuk melakukan apa untuk menyelesaikan persoalan ini.

Persoalannya sendiri sudah lama terjadi (hampir setahun), berlarut-larut dan pelik juga karena ada boss baru - boss lama, dll.  Berdasarkan pengalamanku yang sudah berkali-kali mengurus hal-hal seperti ini, baik perorangan maupun masal tapi untuk kepentingan perusahaan, membawa masalah ke polisi atau ke lembaga yang berwenang akan sangat menyulitkan kedua pihak, terutama si pegawai sendiri

Saranku, sebaiknya minta penjelasan dulu apa yang menyebabkan si boss menunda pembayaran gaji. Kemudian, si pegawai juga harus jujur menilai apakah alasan si boss tersebut masuk akal atau tidak. Kalau alasan si boss tidak masuk akal atau tidak disetujui si pegawai, saranku si pegawai harus memulai melakukan cara baru. Seperti membuat kronologi mengenai apa yang terjadi secara detail, profesional and lawyer-like. Tiap poin/ kejadian minimal berisi: tanggal, jam apa yang terjadi jelaskan nama orang-orang yang terlibat kalau ada, saksi dalam tiap kejadian jangan lupa sertakan juga bukti-bukti yang bisa dikumpulkan (slip gaji lama, notes-notes, catatan, pokoknya apa aja deh!). Kalau perlu, beberkan juga masalah si pegawai karena gajinya tidak dibayar harus berhutang kiri-kanan, bayar bunga, stress, dll, termasuk bukti-buktinya kalau ada.


Setelah itu tanda tangani, datang baik-baik ke boss lama, katakan  "Boss, saya sudah membuat kronologi tentang pembayaran gaji saya sebelum pindah ke perusahaan baru. Silahkan baca untuk boss ketahui. Kronologi ini saya buat supaya boss dan saya sepaham mengenai apa yang terjadi dan alasan dengapa gaji saya tidak juga dibayar. kronologi ini penting kalau-kalau masalahnya berlanjut."

Mudah-mudahan dengan approach yang lebih terstruktur si boss lama akan lebih perhatian dan memprioritaskan permohonannya. (ETP)
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >

ke atas Ke Atas go to top
border
Menu Utama
Beranda
Kumpulan Artikel
Rangkuman Diskusi
Alamat Web
Tentang WRM
Kegiatan WRM
Forum
Buku Tamu
Bunga Rampai
Baik dan Bijak
Goresan Pena
Profil Anggota
WRM Kidz




Advertisement