We R Mommies

Google
Web Web WRM
border border border border
border border
Info Penting
Dompet Asuh WRM
BCA Cabang Wisma Asia
Acc # 084-044-0176
A/n Renta Simanjuntak

KAS WRM
Acc. # 103 - 000 420799 - 5
Bank Mandiri Cab Menara Thamrin
A/N Renta Simanjuntak & Hilda Yanuarti
 
Khusus Anggota





Lupa kata sandi?
border
border border border border
Pembaca diperkenankan mengutip artikel dari halaman ini dengan syarat mencantumkan sumbernya: wrm-indonesia.org.
© 2008 We R Mommies | WRM Indonesia. All rights reserved.
border
HomeborderArtikelborderForumborderWebborderKontak
  arrow pointing to the right   Beranda arrow Rangkuman Diskusi arrow Kecantikan arrow Cuti Bersalin
Cuti Bersalin E-mail
Pengirim: We R Mommies   
Kamis, 28 Juni 2007

Masa cuti bersalin idealnya adalah 3 bulan, pada umumnya di Indonesia pelaksanaannya adalah 1 bulan sebelum masa bersalin dan 2 bulan sesudah masa bersalin bahkan ada yang diberikan keleluasaan lebih yaitu cuti bersalin selama 3 bulan setelah masa bersalin.

Masa cuti bersalin seharusnya adalah saat-saat paling indah untuk seorang ibu pekerja. Di mana sang ibu dapat merawat bayi yang baru saja dilahirkan dengan penuh rasa kasih sayang 24 jam sehari selama 2 bulan. Bangun tengah malam pun rela dan ikhlas dilakoni demi sang bayi.

Namun kondisi saat-saat paling indah tersebut ternyata tidak semua ibu pekerja dapat menikmatinya.

Ada pengalaman dari salah satu anggota milist WRM yang bermaksud mengambil masa cuti bersalin selama 3 bulan setelah masa bersalin sehingga yang bersangkutan pun mulai cuti mendekati masa due date. Namun kenyataan yang terjadi adalah tepat 2 bulan sesudah masa bersalin, pihak HRD di mana yang bersangkutan bekerja, menginformasikan supaya ybs segera aktif bekerja kembali. Sehingga ybs tidak mendapatkan hak cuti bersalin selama 3 bulan sesudah masa bersalin. Argumen demi argumen pun diajukan, namun HRD tetap pada keputusan bahwa ybs harus segera aktif kembali bekerja sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

Ternyata memang tidak semua wilayah mempunyai kebijakan yang sama, di mana ada yang diperbolehkan cuti bersalin 1 bulan sebelum masa bersalin dan 2 bulan sesudah masa bersalin maka di lain tempat ada yang diberi keleluasaan seperti yang sudah disebutkan pada paragraf di atas.

Belajar dari pengalaman tersebut, ybs untuk persiapan masa bersalin anak yang kedua maka melakukan pendekatan pada pihak manager HRD yang baru. Didapatkanlah kebijakan bahwa ybs dapat menikmati cuti bersalin selama 3 bulan sesudah masa bersalin.

Sujud syukur, masih ada kebijakan yang menyentuh dan peduli akan apa yang memang sangat dibutuhkan oleh ibu pekerja dalam kondisi seperti itu.(Dinar Ardanti)
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >

ke atas Ke Atas go to top
border
Menu Utama
Beranda
Kumpulan Artikel
Rangkuman Diskusi
Alamat Web
Tentang WRM
Kegiatan WRM
Forum
Buku Tamu
Bunga Rampai
Baik dan Bijak
Goresan Pena
Profil Anggota
WRM Kidz




Advertisement