|
Pengirim: We R Mommies
|
|
Kamis, 28 Juni 2007 |
Masa cuti bersalin idealnya adalah 3 bulan, pada umumnya di Indonesia pelaksanaannya adalah 1 bulan sebelum masa bersalin dan 2 bulan sesudah masa bersalin bahkan ada yang diberikan keleluasaan lebih yaitu cuti bersalin selama 3 bulan setelah masa bersalin.
Masa cuti bersalin seharusnya adalah saat-saat paling indah untuk seorang ibu pekerja. Di mana sang ibu dapat merawat bayi yang baru saja dilahirkan dengan penuh rasa kasih sayang 24 jam sehari selama 2 bulan. Bangun tengah malam pun rela dan ikhlas dilakoni demi sang bayi.
Namun kondisi saat-saat paling indah tersebut ternyata tidak semua ibu pekerja dapat menikmatinya.
Ada pengalaman dari salah satu anggota milist WRM yang bermaksud mengambil masa cuti bersalin selama 3 bulan setelah masa bersalin sehingga yang bersangkutan pun mulai cuti mendekati masa due date. Namun kenyataan yang terjadi adalah tepat 2 bulan sesudah masa bersalin, pihak HRD di mana yang bersangkutan bekerja, menginformasikan supaya ybs segera aktif bekerja kembali. Sehingga ybs tidak mendapatkan hak cuti bersalin selama 3 bulan sesudah masa bersalin. Argumen demi argumen pun diajukan, namun HRD tetap pada keputusan bahwa ybs harus segera aktif kembali bekerja sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Ternyata memang tidak semua wilayah mempunyai kebijakan yang sama, di mana ada yang diperbolehkan cuti bersalin 1 bulan sebelum masa bersalin dan 2 bulan sesudah masa bersalin maka di lain tempat ada yang diberi keleluasaan seperti yang sudah disebutkan pada paragraf di atas.
Belajar dari pengalaman tersebut, ybs untuk persiapan masa bersalin anak yang kedua maka melakukan pendekatan pada pihak manager HRD yang baru. Didapatkanlah kebijakan bahwa ybs dapat menikmati cuti bersalin selama 3 bulan sesudah masa bersalin.
Sujud syukur, masih ada kebijakan yang menyentuh dan peduli akan apa yang memang sangat dibutuhkan oleh ibu pekerja dalam kondisi seperti itu.(Dinar Ardanti)
|