|
Seorang Mommy curhat, setelah membeli tanah kavling, 2004, akta jual beli. Pada tahun 2006, berniat mengubah menjadi sertifikat. Salah satu syaratnya adalah memakai girik. Mommy meminjam girik pada empunya tanah sekitar akhir Oktober 2006. Lima kavling lain sudah menjadi sertifikat. Anak bungsu pemilik tanah meminta uang, dan Mommy berikan uang sejumlah Rp.500, 000. Mommy memberikan tanda terima peminjaman girik, sementara kantor notaris memberi Mommy tanda terima.
Yang menjadi masalah, Mommy dan keluarga selalu diteror pihak pemilik girik. Dari telponyang terus menerus, hingga ketahuan ternyata ada konflik keluarga di dalam keluarga pemilik asal tanah. Mommy yang tertimpa getahnya, karena semuanya menekan Mommy dan keluarga. Mommy curhat sekaligus bertanya mengapa pihak pemilik asal tanah senang menelpon suami Mommy, dan mengapa peraturan di BPN berubah-ubah. Tanggapan yang masuk dari Mommy yang lain memberikan informasi bahwa untuk proses sertifikasi tanah sebenarnya bisa diusahakan oleh notaries dalam jangka waktu yang kurang dari 1 bulan saja. Mommy menyarankan agar selama pengurusan ke BPN Mommy yang bertanya agar ikut serta langsung dan ikut menunggu di BPN. Mommy lain yang memberikan tanggapan ternyata menanyakan proses balik nama sertifikat rumah. Notaris menjanjikan waktu 1 bulan, namun Mommy mendengarbahwa prosesnya hanya butuh waktu 2 minggu saja melalui Notaris. Mommy meminta informasi dari milis. Tanggapan yang masuk dari Mommy lainnya, mengiyakan bahwa benar hanya butuh waktu 2 minggu untuk proses balik nama pengalihan hak bila dokumen sudah lengkap. Disarankan agar Mommy yang bertanya melakukan pendekatan langsung kepada Notaris atau staf dari property yang mengurus pengalihan hak. Sambil ditanyakan perlu berapa agar jadi cepat selesai di kantor tempat pengurusan ini.
Mommy yang lain menambahkan, bahwa Mommy dulu mengurus lewat notaris yang ditunjuk oleh banknya. Dari semula, waktu beli rumah itu, Mommy memang sudah langsung balik nama dari pemilik pertama (bukan over kredit, Mommy membeli rumah yang sudah lunas). Dan dijanjikannya sekitar 1-2 bulan, apalagi kalau luas tanah di atas 200 m2, menurut Notaris paling cepat 1.5 bulan. Saran Mommy, agar notarisnya setiap hari dikontak dihubungi, ditelpon, ditanyakan apakah ada yang lain yang diperlukan. Saat itu selesainya memang dalam waktu 2 bulan, lama ya? Sedangkan untuk pinjaman kantor, memang tidak bisa diutarakan bahwa sertifikatnya masih dalam proses, jadi memakai surat dari Notaris yang mengatakan bahwa sertifkat rumah masih dalam proses. Waktu itu Mommy menyampaikan surat dari Notaris ke HRD dan bisa mendapatkan pinjaman kantor. CATATAN:
Ada informasi masuk bahwa bila pengurusan dilakukan sendiri ke loket kantor BPN (Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah) wilayah yang bersangkutan, maka biayanya sangat minim bila dibandingkan dengan menggunakan Notaris yang bisa sampai puluhan hingga ratusan kali lipat (tergantung luas dan nilai nominal tanah).
Yang perlu diperhatikan oleh para pemilik tanah adalah seberapa jauh pengetahuan mengenai peraturan pertanahan dan proses pengurusan surat menyurat tanah. Informasi bisa diperoleh langsung ke BPN setempat. Bila tanah yang dimiliki ternyata sudah dibuat sertifikasi oleh orang lain, maka prosedur yang dilalui adalah proses gugatan pemilikan tanah melalui PN setempat masalah perdata.
Masalah sertifikasi ganda bisa ditempuh penyelesaian jalur hukumnya dengan bantuan Notaris PPAT dan perwakilan BPN setempat (Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan) melalui kuasa hukum yang ditunjuk oleh ybs.
(HI/WRM)
************************************************** Dari website Badan Pertanahan Nasional: http://www.bpn.go.id/index.html?q=layanan/pertanahan/19
Pendaftaran Pertama Kali - Pemberian Hak
Persyaratan: 1. Surat Permohonan dan Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan. 2. Identitas diri para pemilik tanah / pemohon dan atau kuasanya (untuk perseorangan : fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku atau untuk Badan Hukum : fotocopy Akte Pendirian Perseroan dan Perubahan-perubahannya). 3. Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan. 4. Bukti tertulis yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan, yaitu: 1. surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan, atau 2. sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan PMA No. 9/1959, atau 3. surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut didalamnya, atau 4. petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kikitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya PP No. 10/1961, atau 5. akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/ Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau 6. akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau 7. akta ikrar wakaf / akta pengganti ikrar wakaf / surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PP No. 28/1977 dengan disertai alas hak yang diwakafkan, atau 8. risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau 9. surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah Daerah, atau 10. surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau 11. lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA, atau 5. Surat-surat bukti kepemilikan lainnya yang terbit dan berlaku sebelum diberlakunya UUPA. 6. Bukti lainnya, apabila tidak ada surat bukti kepemilikan : Surat Pernyataan Penguasaan fisik lebih dari 20 thn secara terus- menerus dan surat keterangan Kades / Lurah disaksikan oleh 2 org tetua adat / penduduk setempat. 7. Surat Pernyataan telah memasang tanda batas 8. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan 9. Fotocopy SK Izin Lokasi dan Sket Lokasi (apabila pemohon adalah Badan Hukum)
Biaya: Sesuai PP 46/2002 Dan SE Ka. BPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003 Waktu: 120 hr / 100 bidang
***************************************** http://www.bpn.go.id/index.html?q=layanan/pertanahan/51
Pendaftaran Pertama Kali (Konversi, Pemberian Hak)
Persyaratan: 1. Surat Permohonan dan Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan. 2. Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku). 3. Bukti tertulis yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan, yaitu: 1. surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan, atau 2. sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan PMA No. 9/1959, atau 3. surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA,yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut didalamnya, atau 4. petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya PP No. 10/1961, atau 5. akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau 6. akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau 7. akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PP No. 28/1977 dengan disertai alas hak yang diwakafkan, atau 8. risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau 9. surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah Daerah, atau 10. surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau 11. lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA 12. Surat-surat bukti kepemilikan lainnya yang terbit dan berlaku sebelum diberlakunya UUPA. 4. Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa diketahui Kades/Lurah dan 2 Saksi dari tetua adat/penduduk setempat. 5. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan
**************************************************************************************
http://www.bpn.go.id/index.html?q=layanan/pertanahan/49 Pengukuran Dan Pemetaan Kadastral - Sistematik
Persyaratan: 1. Perorangan 1. Identitas pemilik tanah / pemegang hak atau kuasanya (foto copy KTP /KK dan memperlihatkan aslinya ) kepada satuan tugas teknis 2. Menunjukkan foto copy surat surat tanah 3. Surat Pernyataan tanda batas telah dipasang 2. Badan Hukum 1. Menunjukan Identitas Badan Hukum (Akta Pendirian Perseroan) kepada satuan tugas teknis 2. Menunjukan foto copy izin lokasi 3. Sket lokasi 4. Surat Pernyataan tanda batas telah dipasang Biaya: Sesuai PP 46/2002 Dan SE Ka. BPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003 Waktu: 25 Hari / 100 bidang Atau 1 Hari / 4 Bidang
**********************************************
http://www.bpn.go.id/index.html?q=layanan/pertanahan/50 Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Pemberian Hak Sistematik
Persyaratan: 1. Identitas Pemohon (fotocopy KTP dengan memperlihatkan aslinya) 2. Daftar Nominatif (daftar bidang tanah yang disahkan panitia Ajudikasi 3. Copy Daftar Isian 201 beserta surat-surat lainnya 4. Peta bidang tanah 5. Bukti pelunasan PPh (apabila diperlukan) Biaya: Sesuai PP 46/2002 dan SE Ka. BPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003 Waktu: 90 hari / bidang termasuk waktu pengukuran dan pemetaan kadatral.
***************************************************
http://www.bpn.go.id/index.html?q=layanan/pertanahan/49 Pengukuran Dan Pemetaan Kadastral - Sistematik
Persyaratan: 1. Perorangan 1. Identitas pemilik tanah / pemegang hak atau kuasanya (foto copy KTP /KK dan memperlihatkan aslinya ) kepada satuan tugas teknis 2. Menunjukkan foto copy surat surat tanah 3. Surat Pernyataan tanda batas telah dipasang 2. Badan Hukum 1. Menunjukan Identitas Badan Hukum (Akta Pendirian Perseroan) kepada satuan tugas teknis 2. Menunjukan foto copy izin lokasi 3. Sket lokasi 4. Surat Pernyataan tanda batas telah dipasang Biaya: Sesuai PP 46/2002 Dan SE Ka. BPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003 Waktu: 25 Hari / 100 bidang Atau 1 Hari / 4 Bidang
**********************************************
http://www.bpn.go.id/index.html?q=organisasi/so_bpnri http://www.bpn.go.id/index.html?q=organisasi/so_bpnri
(HI/WRM) |